Buru Direktur Kantor Jasa Debt Collector, Polda Jateng: Anda Tak Bisa Sembunyi

Buru Direktur Kantor Jasa Debt Collector, Polda Jateng: Anda Tak Bisa Sembunyi

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 08 Des 2023 09:32 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debt collector di Semarang, Kamis (7/12/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Solo -

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan pihaknya telah menangkap delapan orang debt collector (DC) dalam dua kasus yang berbeda di Semarang. Masih ada tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, termasuk direktur kantor jasa debt collector.

Saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Johanson mengungkapkan salah satu DC yang menjadi tersangka, TGB (46), sebenarnya bertugas di Jakarta. TGB sudah menjadi DC sejak tahun 1999. TGB lalu diperintah ke Semarang untuk menarik mobil.

"Kalau dia profesional debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO. Masih ada 7 tersangka yang DPO," kata Johanson saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya, Direktorat Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun tapi anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun anda berada, bila anda tidak menyerahkan diri maka tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur," sambung Johanson.

Menurut Johanson, para DC tersebut biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. Hal itu juga akan menjadi pemberat ancaman hukumannya. "Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut lapor ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

8 DC Ditangkap di Semarang

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan orang DC usai menarik paksa mobil milik kreditur. Delapan orang itu ditangkap dalam dua kasus berbeda yang sama-sama terjadi di Semarang.

"Ada dua laporan polisi yang masuk ke Polda Jateng khususnya ke Krimum, pada tanggal 3 November dan ada pada 8 November," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora.

Atas penangkapan tersebut, Mapolda Jateng dikirimi banyak karangan bunga dari masyarakat yang berterima kasih karena polisi sudah menindak debt collector yang meresahkan.

DC Ngaku Gajinya Rp 20-30 Juta

Salah satu debt collector yang ditangkap Polda Jateng, berinisial TGB, mengaku menerima gaji Rp 20-30 juta per bulan. "Saya digaji Rp 20-30 (juta) per bulan," kata TGB saat dihadirkan dalam jumpa pers, kemarin.

TGB dijadikan tersangka usai melakukan penarikan paksa terhadap mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang. Dia mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk ke Semarang.

Dalam perintah itu, dia diminta menarik mobil karena kontrak sudah selesai. Dia bersama teman-temannya kemudian menarik mobil yang terparkir di parkiran kantor leasing menggunakan mobil towing.

"Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool," ujarnya.




(dil/dil)


Hide Ads