Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pemberian THR untuk pengemudi ojek online dan kurir. Bonus diberikan berdasarkan kinerja, maksimal 20% pendapatan bulanan.
Usulan dari Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, agar tunjangan hari raya dibagikan lebih awal ke pekerja direspons oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Bantul membuka posko pengaduan THR dan mempersilakan pekerja untuk mengadu jika tidak mendapat THR. Saat ini sudah ada tiga aduan terkait THR.
Wakil Menaker Noel geram dengan pencairan bonus hari raya Rp 50.000 untuk driver ojol. Ia akan panggil aplikator untuk klarifikasi terkait masalah ini.