Kementerian ketenagakerjaan resmi mengeluarkan aturan terkait pemberian Bonus Hari Raya kepada pengemudi transportasi online atau driver ojol dan kurir.
Aturan tersebut tertulis pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam surat tersebut, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan tersebut disebutkan jika pemberian bonus hari raya keagamaan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online). Selain itu, pemerintah menyebut pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Lalu apa saja ketentuan dan bagaimana skema pemberian bonus hari raya? Berikut uraiannya:
Penerima Bonus Hari Raya
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pemberian bonus ini diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Grab Indonesia, salah satu perusahaan ojol mengatakan Program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima mitra pengemudi platform digital.
Program bonus kinerja khusus ini adalah bagian dari upaya Grab untuk memberikan penghargaan kepada Mitra Pengemudi yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra. Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung Mitra Pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua Mitra," jelas Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Sementara, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan memberikan bonus pengganti tunjangan hari raya (THR) melalui program Tali Asih Hari Raya.
"Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalankan Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," jelas Catherine dalam keterangan tertulis pada Senin (10/03/2025)
Skema Pencairan Bonus Hari Raya
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian Bonus Hari Raya ikut mengatur nominal bonus hari raya untuk pengemudi ojek online.
"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir," tulis surat Edaran ini.
Sementara untuk mitra pengemudi yang tidak termasuk kategori tersebut, Nominal Bonus Hari Raya yang diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Pemerintah menghimbau agar pemberian bonus hari raya diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H. Selain itu, pemberian bonus hari raya juga tidak n tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Meski sudah ada himbauan persentase dari pemerintah, hingga berita ini diturunkan belum ada skema teknis dari masing-masing aplikasi terkait skema Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online dan kurir.
Demikian detikers informasi seputar Bonus Hari Raya Ojol.
(ihc/iwd)