detikBali
3 Parpol di Dompu Tak Memenuhi Syarat Bacaleg, KPU Beri Waktu 2 Hari
Tiga parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat bakal calon legislatif (bacaleg). KPU Kabupaten Dompu memberi waktu dua hari untuk memperbaiki berkas.
Senin, 15 Mei 2023 10:13 WIB







































