Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima berkas dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik. Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketiga parpol tersebut, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Buruh. Berkas bacaleg ketiga parpol itu telah dikembalikan dan diberi waktu dua hari untuk memperbaiki.
"Wajib menyerahkan perbaikan dokumen dalam waktu 2 x 24 jam dari sejak penyerahan batas akhir penerimaan pengajuan dokumen persyaratan bacalegnya," kata Ketua KPU Dompu Arifuddin kepada detikBali, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifuddin mengatakan ketiga partai tersebut datang membawa berkas dokumen persyaratan bacaleg pada Minggu (14/5/2023) sore hingga malam. "Semua 18 parpol sudah menyerahkan pengajuan bacalegnya ke KPU Dompu. Yang terakhir datang PKN sekitar pukul 23.00 Wita," tuturnya.
Proses pendaftaran atau pengajuan berkas bacaleg di Kabupaten Dompu juga dihadiri oleh ribuan simpatisan partai maupun bacaleg. Sejumlah rombongan bacaleg juga diiringi para pendukung yang mengenakan pakaian adat batik, musik rebana, hingga musik organ tunggal.
(iws/gsp)