Tiga berita di Jawa Timur jadi atensi pembaca selama sepekan. Mulai penipuan ibu-ibu dengan kerugian Rp 2,6 miliar, vonis Isa Zega hingga Jan Hwa Diana ditahan.
Jan Hwa Diana minta bantuan Polda Jatim untuk kembalikan dokumen eks pekerjanya, termasuk ijazah dan dokumen penting lainnya, setelah dijerat sebagai tersangka.
Jan Hwa Diana dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil. Keduanya ditahan sejak 8 Mei 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pengacara Jan Hwa Diana mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya untuk mengembalikan 38 dokumen eks karyawan Sentoso Seal. Ini kata Wali Kota Eri.