Sejumlah berita di Jawa Timur selama sepekan menyedot perhatian pembaca. Ada tiga berita yang paling banyak menyita perhatian yang dirangkum detikJatim.
Diawali berita seorang ibu rumah tangga asal Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang bernama Anggraeni Kuswardani (26). Ia ditangkap karena menipu 195 orang di Pasuruan dengan kerugian korban Rp 2,6 miliar.
Kedua, bos CV Sentoa Seal Jan Hwa Diana dan suaminya ditangkap dan ditahan atas kasus kekerasan dan perusakan mobil. Jan Hwa Diana sendiri banyak mendapat sorotan karena menahan ijazah karyawannya yang kemudian berseteru dengan Wali Kota Surabaya Armuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan terakhir, sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Isa Zega memasuki agenda putusan. Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menecemarkan nama baik bos MS Glow Shandy Purnamasari. Berikut rangkuman selengkapnya:
1. Tipu-tipu Anggraeni Rugikan Rp 2,6 Miliar
Anggraeni Kuswardani (26), perempuan asal Lumajang ditangkap karena menipu 195 orang di Pasuruan. Modusnya, pelaku menawarkan kredit murah lewat pinjaman online (pinjol).
Namun kredit murah itu tak sesuai harapan dan sebaliknya disalahgunakan pelaku. Banyak korban yang tertipu, sedangkan kerugian korban mencapai Rp 2,6 miliar.
Penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada rentang tahun 2025 dan kemudian dilaporkan pada Januari 2025. Polisi kemudian menangkapnya, namun uang Rp 2,6 miliar telah ludes dibuat foya-foya pelaku.
Berita selengkapnya di sini.
2. Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana Ditahan gegara Perusakan
Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo akhirnya ditahan di Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/5). Bukan karena kasus penahanan ijazah karyawannya yang ramai jadi sorotan, tapi kekerasan dan perusakan yang dilakukan keduanya.
Kasus perusakan mobil ini sendiri dilaporkan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu terkait dugaan kekerasan dan perusakan mobil yang melibatkan Diana dan suaminya, Handy Soenaryo.
Aksi kekerasan itu terjadi pada September 2024 di rumah Diana Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Saa itu, Diana dan Handy diduga merusak ban mobil Paul dengan gerinda.
Berita selengkapnya di sini.
3. Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow
Adrena Isa Zega, selebgram terdakwa pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Ia tak banding dengan vonis itu, tapi menyumpahi kepada semua yang terlibat. Terutama pada bos MS Glow Shandy Purnamasari.
Sejatinya, kasus yang menjerat Isa Zega ini sempat akan diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Namun, polisi menyatakan bahwa Isa Zega menolak proses tersebut hingga polisi memutuskan untuk melakukan penahanan dan persidangan hingga ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.
Berita selengkapnya di sini.
(ihc/abq)