Polisi Bantu Jembatani Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah-KTP Eks Pekerja

Polisi Bantu Jembatani Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah-KTP Eks Pekerja

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 29 Mei 2025 09:35 WIB
Jan Hwa Diana menyerahkan dokumen eks karyawan ke penyidik Polda Jatim
Jan Hwa Diana menyerahkan dokumen eks karyawan ke penyidik Polda Jatim/Foto: Istimewa
Surabaya -

Jan Hwa Diana meminta bantuan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengembalikan dokumen eks pekerjanya. Tak hanya ijazah, namun juga sejumlah dokumen lainnya.

Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman mengatakan, penyidik telah membantu pengembalian sejumlah dokumen eks pekerja. Seluruhnya dilakukan usai Diana dijerat sebagai tersangka terkait kasus penahanan ijazah eks pekerjanya.

Farman menegaskan, pihaknya melakukan itu lantaran Diana telah memohon untuk membantu mengembalikan ijazah mantan para pekerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menerima surat permohonan dari Jan Hwa Diana kepada penyidik untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan yang telah ditahan oleh UD Sentoso Seal," katanya saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (29/5/2025).

Polisi dengan bintang 1 di pundaknya itu menjelaskan, penyidik juga menerima beberapa dokumen selain ijazah. Di antaranya buku nikah hingga kartu keluarga eks karyawan.

ADVERTISEMENT

"Penyidik menerima penyerahan dokumen dari Jan Hwa Diana berupa dokumen berupa buku nikah dan kartu keluarga milik mantan karyawan sebanyak 6 dokumen," ujarnya.

Tak hanya itu, ada pula SIM hingga akta kelahiran para mantan pekerjanya. Pun dengan akte kelahiran hingga puluhan KTP.

"Dokumen berupa SIM A, C, dan B1 milik mantan karyawan sebanyak 19 dokumen, akta kelahiran milik mantan karyawan sebanyak 12 dokumen, dan KTP milik mantan karyawan sebanyak 38 dokumen," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara Diana, Elok Kadja sempat kesulitan saat akan mengembalikan dokumen karyawan. Ia pun menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di rumah dinasnya yang juga dikenal sebagai Rumah Inspirasi. Elok datang membawa 38 dokumen penting milik karyawan dan mantan karyawan Sentoso Seal yang sebelumnya ditahan.

Dari 38 dokumen yang dibawa Elok, mayoritas merupakan milik eks karyawan. "Kalau dari pendataan kami kurang lebih milik dari 35 (mantan) karyawan. Cuma saat ini ada beberapa karyawan yang memang masih bekerja di CV Sentoso Seal," ujarnya.

Elok merinci, dokumen-dokumen itu terdiri atas KTP, Kartu Keluarga, SKCK, surat keterangan pengganti perekaman e-KTP yang diterbitkan sejumlah kabupaten, SIM A, SIM C, dan buku nikah. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengambilan dokumen bagi para pemiliknya bisa langsung dilakukan ke kantornya.

"Untuk mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantor saya di Elok Kadja Law Firm yang beralamat di JAPFA Indoland Center, Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman No 66-68, atau menghubungi saya," jelasnya.

Diana tidak hanya menahan ijazah, KTP, KK, atau buku nikah. Ada juga dokumen berharga lainnya seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan. Elok mengatakan, terdapat tiga sertifikat berharga yang ditahan Diana, salah satunya sertifikat rumah. Penahanan itu dilakukan karena pemilik sertifikat mempunyai utang terhadap Diana atau Sentoso Seal.

"Untuk BPKB dan sertifikat rumah itu kan karena saya lihat di situ ada perjanjian utang piutang. Dan nanti itu kita tanyakan dulu ke Bu Diana," kata Elok.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Armuji menyarankan agar seluruh dokumen diserahkan ke Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa kasus penahanan ijazah ini sudah menjadi ranah hukum yang ditangani kepolisian, dan Pemkot tak memiliki kewenangan lagi.

"Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda, jangan ke saya, karena kami sudah tidak punya suatu kewenangan dan kami menghormati suatu instansi di mana mereka sudah berproses di sana," kata Armuji.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads