Pengacara Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sambil membawa 38 dokumen milik eks karyawan yang sebelumnya ditahan perusahaan. Kedatangan kuasa hukum Diana bertujuan untuk meminta arahan mengenai ke mana dokumen-dokumen tersebut sebaiknya diserahkan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, sejumlah dokumen seperti SKCK, SIM, Kartu Keluarga, buku nikah, hingga BPKB motor yang akan dikembalikan kepada eks karyawan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sebenarnya, di dalam perda yang dikeluarkan oleh provinsi, maka tidak boleh memegang dan meminta terkait dengan sesuatu seperti ijazah, KTP, dan itu lainnya," kata Eri kepada wartawan saat ditemui di Asrama RIAS Jalan Kalijudan Indah, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri juga menekankan bahwa selain ijazah, dokumen-dokumen penting lain seperti buku nikah tidak boleh ditahan oleh perusahaan, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Mohon maaf, ini sebenarnya ranahnya provinsi, karena itu kami berkoordinasi dengan Bu Gubernur dan Disnaker Provinsi, yang kemarin-kemarin sudah melakukan dan menjadi saksi di Polda. Tapi karena dia (Diana) yang ganggu Surabaya, ya awak dewe melok mudun," jelas Eri.
Sebelumnya, pengacara Diana, Elok Kadja, telah membawa sejumlah dokumen milik karyawan dan eks karyawan Sentoso Seal yang sebelumnya ditahan perusahaan ke rumah dinas Armuji.
Sebanyak 38 dokumen mayoritas milik eks karyawan turut dibawa Elok. Dokumen tersebut terdiri atas KTP, Kartu Keluarga, SKCK, surat keterangan pengganti perekaman e-KTP dari berbagai kabupaten, SIM A, SIM C, dan buku nikah.
Elok menegaskan, ijazah-ijazah milik karyawan yang sempat ditahan Diana kini sudah diserahkan ke Polda Jawa Timur. Sementara dokumen lainnya yang masih berada di tangannya dapat diambil di kantornya.
"Untuk mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantor saya di Elok Kadja Law Firm yang beralamat di JAPFA Indoland Center, Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman No 66-68, atau menghubungi saya," tegasnya.
(esw/hil)