Guru mengaji inisial AG (67) ditangkap polisi terkait pencurian 2,6 kilogram emas yang dijadikan hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku.
Guru mengaji berinisial AG (67) ditetapkan sebagai tersangka pencurian 2,6 kilogram emas yang dijadikan hiasan kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku.
Lansia inisial AG (67) ditangkap atas pencurian emas 2,6 Kg hiasan kepala kubah Masjid di Buru, Maluku. Pelaku berdalih aksinya didasari dirinya terlilit utang.
Polisi menangkap AG (67), pelaku pencurian emas 2,6 Kg hiasan kubah Masjid Al-Huda di Buru, Maluku. Terungkap, pelaku merupakan guru mengaji di masjid itu.
Pencurian hiasan berlapis emas 2,6 kg di Masjid Al-Huda, Buru, Maluku Utara, terkuak. Pencuri berinisial AG (67). Kepada polisi, dia mengaku terlilit utang.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial AG (67) ditangkap polisi karena mencuri emas 2,6 kilogram hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku.