Tampang Lansia Pencuri Hiasan Emas 2,6 Kg di Kubah Masjid Buru Maluku

Maluku

Tampang Lansia Pencuri Hiasan Emas 2,6 Kg di Kubah Masjid Buru Maluku

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 11 Mar 2024 18:47 WIB
Polisi menangkap AG, pelaku pencurian emas 2,6 Kg hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda, Buru, Maluku.
Foto: Polisi menangkap AG, pelaku pencurian emas 2,6 Kg hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda, Buru, Maluku. (Dok. Polres Buru)
Buru -

Pria lanjut usia (lansia) berinisial AG berusia 67 tahun (sebelumnya ditulis 37 tahun) ditangkap polisi karena mencuri emas 2,6 kilogram hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Hiasan emas berlafaz Allah yang dicuri itu setara Rp 3 miliar.

Personil Satreskrim Polres Buru menangkap AG di Halaman Masjid Al-Ikwan Kota Namela, Jumat (8/3) saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut). Polisi kemudian merilis fotonya saat digelandang ke Polres Buru.

Berdasarkan foto yang diterima detikcom, AG tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange dan celana panjang warna biru. Rambutnya terlihat cepak, sedikit uban di bagian depan dan tampak mulai kalor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajahnya pun tertutup masker hanya terlihat matanya. Sedangkan dua tangannya terborgol dengan posisi di depan badan.

"Jadi dia yang sudah ditangkap itu (tersangka AG) merupakan tersangka tunggal. AG sendiri mengotaki pencurian dan beraksi juga sendiri," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang kepada detikcom, Senin (11/3/2024).

ADVERTISEMENT

Sulastri menyebut, sebelumnya pelaku yang merupakan warga Desa Kailey, Kecamatan Teluk Kaiely itu berencana kabur ke Malut melalui Ambon. Tapi polisi lebih dulu menangkapnya di Namela.

"AG hanya pasrah mengikuti saat anggota saya (personil Satreskrim) menyampaikan akan dibawa Polres Buru untuk diperiksa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sulastri mengatakan saat melakukan aksi pencurian, AG beraksi seorang diri. Saat beraksi, pelaku memanfaatkan dua tangga kayu untuk naik ke atas atap seng lalu memakai alat bantu panjat ke atas kepala kubah masjid.

"Dari reka 12 adegan di lokasi masjid (Masjid Al-Huda) terungkap AG yang beraksi seorang diri tanpa dibantu orang lain. Jadi AG memanfaatkan dua tangga dan tali sebagai alat bantu untuk memanjat ke kubah masjid guna mengambil hiasan emas," jelasnya.

Sulastri menegaskan atas perbuatannya, AG kini ditahan di Rutan Mapolres Pulau Buru. Pihaknya sedang melengkapi berkas perkara kasus ini untuk dikirim ke Kejari Negeri Namlea.

Diketahui AG mencuri hiasan emas kubah masjid pada Senin (4/3) dini hari. Polres Buru kemudian bergerak cepat usai menerima laporan pencurian itu dari Raja Negeri atau Kepala Desa Kaiely Fandi Ashari Wael.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang menyebut motif pelaku melakukan aksi pencurian karena terlilit utang. Hal itu diakui pelaku AG di hadapan tim penyidik Satreskrim Polres Buru.

"Motif utama tersangka AG mencuri karena kebutuhan ekonomi. AG mengaku mencuri hiasan emas tersebut karena kebutuhan ekonomi akibat terlilit hutang," ujar Sulastri kepada detikcom, Senin (11/3).




(ata/nvl)

Hide Ads