Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian hiasan kubah Masjid Al-Huda yang terbuat dari 2,6 kilogram emas murni di Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku berinisial AG (37) ditangkap saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut).
"AG cepat kita cegat sebelum hendak kabur ke Maluku Utara melalui Ambon. Kini statusnya sudah tersangka," ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang kepada detikcom, Senin (11/3/2024).
Polisi mengungkap identitas AG sebagai pelaku setelah tim penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan olah tempat kejadian Perkara (TKP) di Masjid Al-Huda Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil (olah TKP) ditambah hasil diidentifikasi dan keterangan para saksi maka kita mencurigai AG," ujarnya.
Tim gabungan Polres Buru dipimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambdang Sundawa selanjutnya bergerak cepat mengejar AG. Saat itu, kata Sulastri, AG sedang menumpangi speedboat dari Desa Kaiely menuju Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Jumat (8/3).
"Jadi AG hendak kabur ke Malut melalui Ambon. Tapi dia (AG) sempat singgah sebentar di Namlea," jelasnya.
Sulastri mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh sebab itulah AG langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, warga desa dibuat hebot usai mengetahui hiasan emas itu raib digasak maling, Senin (4/3) pukul 07.00 WIT. Tak berselang lama, Raja Negeri Kaiely atau Kepala Desa Kaiely Fandi Ashari Wael melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pulau Buru.
"Laporan itu langsung kita diselidiki, tim penyidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi," kata Puar Humas Polres Buru, Aipda Djamaludin kepada detikcom,Rabu(6/3).
(hmw/hmw)