Dalih Guru Ngaji Curi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid Buru demi Lunasi Utang

Dalih Guru Ngaji Curi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid Buru demi Lunasi Utang

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 12 Mar 2024 08:30 WIB
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang saat hendak berikan keterangan terkait penangkapan tersangka AG. Dokumen Polres Buru
Foto: Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang saat hendak berikan keterangan terkait penangkapan tersangka AG. Dokumen Polres Buru
Buru -

Pria lanjut usia (lansia) berinisial AG (67) ditangkap atas kasus pencurian emas 2,6 kilogram di hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku berdalih aksinya itu didasari dirinya yang sedang terlilit utang.

Kasus pencurian emas di hiasan kubah Masjid Al-Huda, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely pertama kali disadari warga bernama Ibrahim pada Senin (4/3) sekitar pukul 07.00 WIT. Raja Petuanan Negeri atau Desa Kaiely, Fandi Ashari Wael mengatakan Ibrahim saat itu sedang menyeruput kopi di teras rumahnya, tepatnya di depan masjid.

"Namun dia merasa janggal setelah melihat kepala kubah emas masjid berukiran lafaz Allah sudah tidak ada lagi di tempatnya," ungkap Fandi kepada detikcom, Selasa (5/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi pencurian itu lantas menyebar dan membuat warga desa menjadi geger. Mereka tak menyangka kepala kubah emas seberat 2,6 kilogram pemberian para penambang emas Gunung Botak itu bisa dicuri.

Polisi Tangkap Pelaku

Polres Buru yang mengetahui kasus pencurian itu langsung menerjunkan tim untuk mendalaminya. Sejumlah saksi diperiksa maraton guna mengungkap pelaku.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi sementara dipelajari guna mencari tahu pelaku pencurian termasuk yang mengotaki," kata Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda MYS Djamaludin kepada detikcom, Rabu (6/3).

"Para penyidik memang menginap di desa itu sekarang. Alasan agar memudahkan kerja-kerja penyelidikan," jelasnya.

Belakangan polisi dapat mengidentifikasi AG (67) sebagai pelaku pencurian emas 2,6 kilogram tersebut. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut), Jumat (8/3).

"AG cepat kita cegat sebelum hendak kabur ke Maluku Utara melalui Ambon. Kini statusnya sudah tersangka," ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang kepada detikcom, Senin (11/3/2024).

"Jadi AG hendak kabur ke Malut melalui Ambon. Tapi dia sempat singgah sebentar di Namlea," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang. Pelaku juga mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.

"AG banyak utang piutang sehingga berani mencuri hiasan emas tersebut," jelasnya.

(hmw/hmw)

Hide Ads