Pencurian hiasan berlafaz Allah dan berlapis emas 2,6 kg di Masjid Al-Huda, Buru, Maluku Utara, terkuak. Pencuri berinisial AG (67). Kepada polisi, dia mengaku terlilit utang.
"Jadi dia yang sudah ditangkap itu (tersangka AG) merupakan tersangka tunggal. AG sendiri mengotaki pencurian dan beraksi juga sendiri," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, Senin (11/3/2024), dilansir detikSulsel.
AG merupakan warga desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely. Dia berupaya melalui Ambon dengan speedboat menumpang, tapi polisi lebih dulu menangkapnya, Jumat (8/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AG memanfaatkan dua tangga dan tali sebagai alat bantu untuk memanjat ke kubah masjid guna mengambil hiasan emas," jelasnya.
AG kini ditahan di Rutan Mapolres Pulau Buru. Polisi tengah melakukan pemberkasan untuk proses selanjutnya di Kejari Namlea.
Motif Pencurian
Dalam pemeriksaan, AG mengaku mencuri hiasan emas untuk dijual. Dia berdalih terlilit utang.
"Motif utama tersangka AG mencuri karena kebutuhan ekonomi. AG mengaku mencuri hiasan emas tersebut karena kebutuhan ekonomi akibat terlilit hutang," ujar AKBP Sulastri.
Dari tangan AG, polisi menyita hiasan emas, penutup wajah warna hitam, tangga kayu, paku beserta besi dan manik-manik yang terpisah dari emas tersebut.
Kronologi Pencurian
Pencurian hiasan emas diketahui warga sekitar masjid pada Senin (4/3). Petuanan Negeri (Kepala Desa) Kaiely, Fandi Ashari Wael, menceritakan warga dekat masjid yang pertama mengetahui hal tersebut.
"Dia merasa janggal setelah melihat kepala kubah emas masjid berukiran lafaz Allah sudah tidak ada lagi di tempatnya," kata Fandi, Selasa (5/3).
![]() |
Kabar hilangnya hiasan di kepala kubah masjid itu membuat seisi desa geger. Polisi turun tangan, memeriksa lokasi dan sejumlah saksi. Atas dasar keterangan itulah, polisi mengidentifikasi AG.
(trw/trw)