Tenaga honorer Pemkot Makassar diminta melakukan pendataan non-ASN sesuai instruksi pusat. Mereka terancam diberhentikan jika pendataan tidak dilakukan.
Tenaga honorer bakal dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).