Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkaji untuk memangkas tenaga honorer yang berjumlah sekitar 11.425 orang. Pengurangan honorer ini rencananya dilakukan bertahap mulai awal 2023.
"Rencana pengurangannya secara bertahap. Supaya tidak terlalu kerasa begitu," ungkap Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi kepada detikSulsel, Minggu (25/9/2022).
Namun Imran menuturkan pengurangan tenaga honorer atau non-ASN ini belum menjadi keputusan final. Masih harus dikaji lagi. Termasuk harus dibahas kembali di DPRD Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini strategi yang tentunya harus dibicarakan kembali dengan DPRD. Dimatangkan lagi. Waktu kami RDP, ada pemikiran kalau harus terjadi pengurangan, itu dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Jika disepakati, skenario pengurangan tenaga honorer akan dimulai di awal 2023. Misalnya di Januari nanti dikurangi sebanyak 25 persen dari total 11.425 honorer di lingkup Pemprov Sulsel. Kemudian pengurangan tahap kedua dilakukan Juli juga sebanyak 25 persen sehingga tersisa 50 persen.
"Tapi itu belum menjadi sebuah konsep final. Baru rencana kita," tuturnya.
Kemudian jika pengurangan disetujui kata Imran, nanti ada seleksi lagi. Ini karena ada tenaga non-ASN atau honorer yang beralih status nanti menjadi outsourcing.
"Karena ada jenis pekerjaan yang harus dikelola dengan skema outsourcing seperti sopir, tenaga pengamanan dan tenaga kebersihan," tukasnya.
Pemerintah Pusat Hapus Honorer 28 November 2023
Tenaga honorer diketahui akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dilansir detikFinance, keputusan ini Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
"Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan," kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing online , Selasa (30/8).
Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
(tau/nvl)