I Dewa Agung Ayu Ariwahyuni dituntut 3,5 tahun penjara karena menjual warga Gianyar ke Irak tanpa dokumen resmi. Kasus TPPO ini melibatkan eksploitasi.
Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 mengakibatkan 14 korban jiwa dan 84 luka-luka. Investigasi dan evakuasi sedang berlangsung.
Serangan brutal di konfeksi Tasikmalaya, seorang pria menyiramkan cairan kimia berbahaya, melukai 9 pegawai. Aksi ini menimbulkan kepanikan dan kerusakan.