Label 'No Pork No Lard' yang digunakan beberapa tempat makan tak menjamin halal. Begini penjelasan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI.
MUI menegaskan 'Penghayat Kepercayaan' bukan agama, karena tidak memenuhi syarat agama resmi. MUI minta pemerintah konsisten dalam pengisian kolom agama di KTP.