Dea Ariska Jayani ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba untuk narapidana di Lapas Metro. Dia dijanjikan upah Rp 1 juta. Kasus masih dalam penyelidikan.
Dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, Y dan MFR, ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp 1,6 miliar. Mereka ditahan setelah penyidikan menemukan kegiatan fiktif.