PD Muhammadiyah Trenggalek dukung fatwa MUI Jatim yang haramkan penggunaan sound horeg berlebihan. Fatwa ini dinilai positif untuk kenyamanan masyarakat.
BPJPH dan Komisi Fatwa MUI memastikan bahwa seluruh produk ChompChomp Marshmallow yang beredar dan diperdagangkan halal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
MUI menjelaskan Fatwa haram terhadap Sound Horeg, menekankan dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan. Fatwa bertujuan untuk menjaga harmoni masyarakat.