Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. PW Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur akhirnya buka suara.
Ketua PWM Jatim, Sukadiono lebih memilih menyoroti soal dampak sound horeg bagi lingkungan serta masyarakat sekitar dibanding mengomentari soal fatwa.
"Jadi kalau kami PW Muhammadiyah di Jawa Timur itu akan berfokus pada masalah etika, bagaimana kita menghargai orang lain dan lingkungan kita. Jangan sampai kita ini mengganggu ketenangan, ketertiban, dan kenyamanan orang lain," kata Sukadiono kepada detikJatim, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sukadiono penggunaan sound horeg dengan volume besar sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Apalagi jika ada battle sound horeg alias lomba besar-besaran suara dari sound horeg.
"Jadi kami Muhammadiyah Jatim belum membahas soal fatwa. Akan tetapi secara etika, itu kurang pantas jika sampai mengganggu lingkungan. Jadi bukan soal haram atau makruh, tapi soal etika dan kebijaksanaan dalam bermasyarakat," tegasnya.
Sukadiono kemudian menyoroti bahaya suara keras dari sound horeg terhadap gendang telinga. Bahaya itu bisa mengancam orang tua hingga anak-anak kecil.
"Frekuensi suara yang sangat keras dari sound horeg bisa membahayakan bagi gendang telinga, bahkan bisa sampai robek. Untuk anak-anak kecil juga sangat bahaya," tambahnya.
Sukadiono menegaskan PWM Jatim belum menginstruksikan Majelis Tarjih membahas persoalan sound horeg dalam konteks hukum Islam. Meski begitu PWM Jatim tetap memberikan perhatian terhadap keresahan masyarakat yang timbul akibat fenomena sound horeg.
"Kami akan imbau Muhammadiyah di daerah-daerah untuk melakukan pendekatan persuasif. Edukasi penting, baik dari sisi etika maupun dari sisi bahaya kesehatan telinga," tandasnya.
(dpe/abq)