detikFinance
Aturan Baru Sri Mulyani: Pemda Wajib Gunakan 2% Anggaran Buat Bansos
Kementerian Keuangan mewajibkan pemda membelanjakan 2% dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerah masing-masing.
Selasa, 06 Sep 2022 15:23 WIB







































