KJP Plus September 2022 Cair Kapan? Cek Besarannya Ya

ADVERTISEMENT

KJP Plus September 2022 Cair Kapan? Cek Besarannya Ya

Rahma Harbani - detikEdu
Minggu, 04 Sep 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) (dok detikcom)
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kapan KJP Plus September cair? (Dok. detikcom)
Jakarta -

Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah program bantuan pendidikan jenjang SMP hingga SMA dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di DKI Jakarta. Terbaru, bantuan ini kembali dibuka untuk tahap II dan sudah memasuki proses pendataan.

KJP Plus September 2022 Cair Kapan?

Sejauh ini, belum ada jadwal pencairan KJP Plus September 2022 yang dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Hanya saja, jika berkaca dari bulan sebelumnya pencairan dimulai tanggal 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD/MI. Kemudian bagi pelajar jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM mulai menerima sejak 12 Agustus 2022

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pun bulan Juli, pencairan dilakukan dua tahap yakni tanggal 8 Juli dan 15 Juli 2022.

Adapun akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Jakarta, mengumumkan kembali membuka program KJP Plus Tahap II Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya," bunyi unggahan akun @upt.p4op, dikutip Sabtu (3/9/2022).

Pembukaan tahap ini dibuka dengan proses pendataan. Proses pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan berlangsung melalui 4 tahapan yang dimulai dari akhir Agustus hingga akhir Oktober 2022.

Saat ini, prosesnya sudah memasuki pendataan tahap pertama yakni verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah yang berlangsung sejak 22 Agustus hingga 23 September 2022 mendatang. Tahapan terakhir yakni penetapan data final penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dijadwalkan pada 10 - 26 Oktober 2022.

Adapun jadwal lengkap proses pendataan KJP Plus Tahap II dapat disimak pada ulasan berikut.

  • 22 Agustus - 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
  • 23 - 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
  • 23 - 30 September: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
  • 3 - 7 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
  • 10 - 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan

Dari tiap jenjang pendidikan dari SD/MI hingga SMA/MA dan PKBM, besaran yang diterima juga berbeda-beda. Berikut daftar lengkap besaran bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 yang diterima tiap jenjangnya.

Besaran KJP Plus Tahap II 2022

1. Penerima Jenjang SD/MI

Total dana yang bisa dipakai: Rp 250 ribu

2. Penerima Jenjang SMP/MTs

Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu

3. Penerima Jenjang SMA/MA

Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu

4. Penerima Jenjang SMK

Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu

Adapun menurut unggahan akun Instagram P4OP Disdik DKI Jakarta, dana KJP Plus tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rutin, pembiayaan masuk perguruan tinggi, dan pembiayaan berkala. Berikut rinciannya.

1. Biaya Rutin

Uang saku

Transport

2. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

3. Biaya Berkala

Alat tulis dan perlengkapan sekolah

Buku dan penunjang pelajaran

Alat dan/atau bahan praktik

Seragam sekolah dan kelengkapannya

Pangan bersubsidi

Kacamata

Alat bantu pendengaran

Kalkulator scientific

Alat simpan data elektronik

Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

Sepeda

Komputer/laptop

Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Sementara, dana KJP Plus dalam status keadaan darurat dapat digunakan sebagai pembiayaan kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Kemudian, dana bantuan juga dapat digunakan secara tunai ataupun nontunai.

Untuk diketahui, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Berkaca pada tahap sebelumnya, total penerima bantuan pada KJP Plus Agustus 2022 tersebut sebanyak 849.170 peserta didik. Dengan rincian ada 409.959 siswa SD/MI, 226.669 siswa SMP/MTs, 70.763 siswa SMA/MA, 139.263 siswa SMK, dan 2.516 peserta didik PKBM di DKI Jakarta.




(rah/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads