Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah program bantuan pendidikan jenjang SMP hingga SMA dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di DKI Jakarta. Terbaru, bantuan ini kembali dibuka untuk tahap II dan sudah memasuki proses pendataan.
KJP Plus September 2022 Cair Kapan?
Sejauh ini, belum ada jadwal pencairan KJP Plus September 2022 yang dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Hanya saja, jika berkaca dari bulan sebelumnya pencairan dimulai tanggal 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD/MI. Kemudian bagi pelajar jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM mulai menerima sejak 12 Agustus 2022
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pun bulan Juli, pencairan dilakukan dua tahap yakni tanggal 8 Juli dan 15 Juli 2022.
Adapun akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Jakarta, mengumumkan kembali membuka program KJP Plus Tahap II Tahun 2022.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya," bunyi unggahan akun @upt.p4op, dikutip Sabtu (3/9/2022).
Pembukaan tahap ini dibuka dengan proses pendataan. Proses pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan berlangsung melalui 4 tahapan yang dimulai dari akhir Agustus hingga akhir Oktober 2022.
Saat ini, prosesnya sudah memasuki pendataan tahap pertama yakni verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah yang berlangsung sejak 22 Agustus hingga 23 September 2022 mendatang. Tahapan terakhir yakni penetapan data final penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dijadwalkan pada 10 - 26 Oktober 2022.
Adapun jadwal lengkap proses pendataan KJP Plus Tahap II dapat disimak pada ulasan berikut.
- 22 Agustus - 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23 - 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 23 - 30 September: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 3 - 7 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10 - 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan
Dari tiap jenjang pendidikan dari SD/MI hingga SMA/MA dan PKBM, besaran yang diterima juga berbeda-beda. Berikut daftar lengkap besaran bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 yang diterima tiap jenjangnya.
Besaran KJP Plus Tahap II 2022
1. Penerima Jenjang SD/MI
Total dana yang bisa dipakai: Rp 250 ribu
2. Penerima Jenjang SMP/MTs
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
3. Penerima Jenjang SMA/MA
Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu
4. Penerima Jenjang SMK
Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
Adapun menurut unggahan akun Instagram P4OP Disdik DKI Jakarta, dana KJP Plus tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rutin, pembiayaan masuk perguruan tinggi, dan pembiayaan berkala. Berikut rinciannya.
1. Biaya Rutin
Uang saku
Transport
2. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
3. Biaya Berkala
Alat tulis dan perlengkapan sekolah
Buku dan penunjang pelajaran
Alat dan/atau bahan praktik
Seragam sekolah dan kelengkapannya
Pangan bersubsidi
Kacamata
Alat bantu pendengaran
Kalkulator scientific
Alat simpan data elektronik
Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
Sepeda
Komputer/laptop
Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Sementara, dana KJP Plus dalam status keadaan darurat dapat digunakan sebagai pembiayaan kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Kemudian, dana bantuan juga dapat digunakan secara tunai ataupun nontunai.
Untuk diketahui, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Berkaca pada tahap sebelumnya, total penerima bantuan pada KJP Plus Agustus 2022 tersebut sebanyak 849.170 peserta didik. Dengan rincian ada 409.959 siswa SD/MI, 226.669 siswa SMP/MTs, 70.763 siswa SMA/MA, 139.263 siswa SMK, dan 2.516 peserta didik PKBM di DKI Jakarta.
(rah/pal)