detikNews
KPU DKI Ungkap Syarat Pindah Memilih Pilkada, Pengajuan Dibuka 24 September
KPU DKI Jakarta menyampaikan pengajuan pindah memilih untuk warga Jakarta akan dibuka pada 24 September 2024. Pengajuan dibuka hingga H-7 pencoblosan.
Minggu, 22 Sep 2024 22:39 WIB