Pelaku penabrak mobil patwal Polres Kendal dan pemukul polisi, Budi Hartono alias Budi Cobra, mengaku sebelum pergi dari rumah terlebih dulu memakai sabu dan menenggak miras. Begini pengakuan Budi kepada polisi terkait motif aksinya itu.
"Pengakuan tersangka saat diperiksa anggota kami, tersangka sebelum pergi itu sempat pakai dulu sabu terus minum miras," kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat dihubungi detikJateng, Kamis (12/6/2025).
Hendry menjelaskan tersangka memakai sabu dan minum miras di rumahnya. Polisi pun telah menggeledah rumah tersangka dan mengamankan dua bayonet, dua magazine laras panjang, satu airsoft gun, alat isap sabu atau bong, dan dua botol miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih pengakuannya dari tersangka bahwa dia (tersangka) memakai sabu itu sekitar pukul 10.00 WIB. Pakai sabu dan minumnya juga di rumah," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendry menerangkan bahwa tidak ada motif apa pun yang dilakukan tersangka saat mobilnya berjalan zig-zag di depan rombongan Polres Kendal. Tersangka melajukan kendaraannya seperti itu, dan menabrak mobil patwal serta nekat memukul petugas karena di bawah pengaruh alkohol dan sabu.
"Tidak ada motif apa pun. Semua dilakukan tersangka karena di bawah pengaruh narkoba dan miras," terangnya.
"Tentunya itu sangat-sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, dirinya sendiri dan putranya," ungkapnya.
Hendry menambahkan, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal sabu yang dipakai tersangka.
"Kami kembangkan dan lakukan penyelidikan asal sabu yang dipakai tersangka," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 Tahun 1961 ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 112, 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami proses secara hukum," pungkasnya.
![]() |
Sementara itu, di halaman Mapolres Kendal nampak terparkir mobil warna putih hitam milik tersangka yang digunakan menabrak mobil patwal. Mobil dengan nomor polisi B 1883 VFX itu di bagian belakang tidak berkaca, hanya dipasangi kawat berduri. Sedangkan pada bumper belakang terpasang sejumlah stiker.
Tabrak Mobil Patwal Rombongan Kapolres Kendal
Diberitakan sebelumnya, beredar video viral berdurasi 8 menit 30 detik yang memperlihatkan aksi pengemudi mobil menabrak mobil patwal dan memukuli polisi di Kendal. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, Kamis (5/6).
"Memang benar ada peristiwa tersebut dan kejadiannya hari Kamis (5/6/2025) lalu. Saya bersama Wakapolres dan Kasat Lantas berhasil mengamankan pengemudi mobil setelah menabrak mobil patwal dan memukuli anggota kami," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat dihubungi detikJateng, Senin (9/6).
Saat dibekuk petugas, pelaku sempat berteriak dan mengaku sebagai anggota Kostrad.
"Saat diamankan, pengemudi atas nama Budi warga Kecamatan Brangsong sempat berteriak dan mengaku anggota Kostrad," jelasnya.
Kejadian berawal saat rombongan Kapolres Kendal melintas di Jalan Soekarno Hatta dari arah barat menuju ke arah timur. Mobil Satlantas Polres Kendal yang mengawal rombongan melihat ada mobil di depannya berjalan zig-zag.
Kemudian petugas sempat mengingatkan pelaku, namun pelaku justru kabur sambil mobil masih berjalan zig-zag.
Dianggap membahayakan pengguna jalan lain dan mencurigakan, Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil pelaku. Namun, pelaku justru menabrak mobil patwal.
"Karena mengendarai mobil seperti itu yang dianggap membahayakan, Kasat Lantas langsung melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil pelaku. Bukannya berhenti, pelaku malah menabrak mobil patwal dari belakang," paparnya.
"Habis nabrak, pelaku keluar dari mobil dan memukuli anggota Lantas yang masih berada di dalam mobil," lanjutnya.
Melihat kejadian tersebut, Kapolres Kendal, Wakapolres Kendal, Kasat Lantas Polres Kendal langsung membekuk pelaku. Saat dibekuk, pelaku sempat berteriak dan mengaku sebagai anggota Kostrad bahkan memberontak ketika mau diborgol.
"Melihat pelaku turun terus memukuli anggota kami, kami berusaha membekuknya. Waktu kami bekuk, pelaku ini sempat berteriak dan mengaku kalau dirinya anggota Kostrad," tambahnya.
"Dia (pelaku) juga sempat bilang kalau di mobil ada anak kecil di mobil kemudian anggota mengeluarkannya. Waktu itu kami sempat berpikir ada unsur penculikan tapi anak tersebut adalah anaknya. Saya gendong jalan kaki ke Mapolres," lanjutnya.
Sementara itu, pelaku juga dibawa ke Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine.
Pecatan TNI
Terpisah, Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi, mengatakan yang bersangkutan memang dulu pernah bertugas di Kostrad kemudian dipindahtugaskan di Kodim Kendal.
Kemudian tahun 2018 yang bersangkutan sudah tidak lagi berdinas di Kodim Kendal dan tersandung kasus kemudian disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dulunya pernah bertugas di Kostrad terus pindah ke Kodim 0715 Kendal. Tapi sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah bukan anggota lagi karena di-PTDH-kan," kata Dandim.
Ely menambahkan saat ini yang bersangkutan sudah bukan militer lagi dan sudah menjadi sipil, sehingga kasus hukum yang menjeratnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah bukan lagi militer dan sudah menjadi masyarakat sipil. Untuk proses hukumnya, kami serahkan kepada kepolisian," pungkasnya.
(rih/ahr)