Seorang suami di Kabupaten Aceh Singkil menceraikan istri usai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) viral di media sosial.
Prima Alif divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena menyetubuhi gadis 16 tahun. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.