Desember 1835 merupakan sejarah kelam bagi New York. Kota tersebut mengalami kebakaran hebat. Namun peristiwa ini justru yang membuat New York seperti sekarang.
Ada hal sejumlah hal meringankan hingga eks peneliti BRIN yang viral mengancam bunuh warga Muhammadiyah divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Simak apa saja.
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus pengancaman warga Muhammadiyah di medsos.
Majelis hakim memvonis eks peneliti BRIN mengancam membunuh warga Muhammadiyah dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Dia divonis 1 tahun penjara.