Tersangka berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap buntut pelemparan bom molotov di pos polisi Sleman dan Jogja. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Seorang pria diduga ODGJ ditangkap di Dompu NTB setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada perempuan. Penanganan hukum harus memperhatikan aspek kemanusiaan.
Pria berinisial BS ditangkap setelah buron karena mencuri ratusan tandan buah sawit di Banyuasin. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Empat pelaku pencurian motor di Bandar Lampung ditangkap, termasuk pengemudi ojol. Polisi berhasil amankan enam motor curian, termasuk kendaraan dinas.