Polisi menggagalkan penyelundupan 3 kilogram narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Operasi dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kamis (9/10) pagi. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, YF (24), warga Sigi, dan MN (38), warga Palu Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sabu, polisi juga menyita empat unit ponsel dari berbagai merek dan satu tas hitam tempat penyimpanan barang haram tersebut. Barang bukti dan para pelaku kini diamankan di Mapolda Sulteng.
"Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan," ujar Sembiring.
Dia menuturkan sabut tersebut berasal dari luar Sulawesi Tengah. Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
"Yang pasti sabu-sabu ini dari luar Sulteng," tandas Sembiring.
(hsr/hsr)