Seorang pemuda berinisial DF (26) alias Dito warga Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi. DF ditangkap lantaran membawa kabur dan menjual motor Honda PCX milik NW (17), wanita yang baru dikenalnya.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, menjelaskan kasus ini terjadi pada 16 September lalu saat DF dan NW kopi darat di salah satu kafe di Prawirotaman, Mergangsan, Kota Jogja.
NW dan DF sebelumnya sudah berkenalan melalui aplikasi pertemanan online dan berlanjut ke aplikasi perpesanan WhatsApp. Dari percakapan di WhatsApp itu janji temu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DF dan NW janjian ketemu di Fill in blue, setelah itu ke Till Drop Bar & Resto jalan Prawirotaman, Mergangsan sekira pukul 19.30 WIB," papar Heri dalam jumpa pers di Mapolsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025).
Setelah ngobrol, DF kemudian melancarkan aksinya. Ia meminjam sepeda Honda PCX yang dipakai NW dengan dalih untuk membeli bunga. Namun, hingga pukul 20.00 WIB DF tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
"Baru kenal dua hari lewat aplikasi. Iya ngajak nongkrong dulu, berpindah tempat, ngajak ngobrol dulu, merasa akrab kemudian meminjam kendaraan," ungkap Heri.
NW sempat mencoba menghubungi DF melalui WhatsApp dan aplikasi perkenalan online, namun nihil jawaban. Kemudian NW melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan.
Mendapat laporan itu, personel unit Reskrim Polsek Mergangsan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta keterangan saksi dan korban.
"Didapatkan sebuah foto yang mengarah ke pelaku yang bernama DF alias Dito, laki-laki, 26 tahun, alamat Ungaran Timur, Semarang, Jawa Tengah," papar Heri.
"Jumat 26 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, personel unit Reskrim Polsek Mergangsan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, di penginapan daerah Timuran Mergangsan," sambungnya.
Dari keterangan DF, kata Heri, ia mengaku PCX tahun 2022 hasil penggelapannya itu sudah laku dijual di marketplace dengan harga Rp 4 juta rupiah. Hasilnya DF gunakan untuk membeli handphone dan membayar utang.
"Handphone Infinix Smart 10 seri X6725 warna hitam dibeli tersangka dari hasil menjual sepeda motor milik korban," terang Heri.
"Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait pembeli sepeda motor, dijual seharga Rp 4 juta, di daerah Semarang melalui marketplace," lanjutnya.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, DF yang seorang pengangguran ini ternyata juga residivis kasus serupa. Kini DF dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Dari keterangan pelaku didapati pelaku merupakan residivis, dulu pernah dihukum juga di wilayah Polsek Ngaglik Sleman dengan kasus yang sama pada tahun 2022," ungkapnya.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun dengan denda Rp 900 ribu," imbuh Heri.
Sementara itu DF yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku melakukan tindakan ini karena terlilit utang. Namun ia menyangkal utang tersebut akibat judi online.
"Nggak ada alasan, cuma kepepet aja. Kebutuhan, utang Rp 2,5 juta. Nggak (tidak untuk judol)," kata dia.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi