Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida oleh tiga terdakwa, kembali digelar di PN Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (6/2/2023).
Setelah beberapa minggu error, Pemkot Pasuruan memperbaiki jam tugu di Simpang Empat Lapas. Jam kembali bisa dimanfaatkan pengguna jalan untuk mengetahui waktu.
Terbukti menyodomi 4 remaja lelaki, eks Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ari Handoko atau AH (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.