Jabar Hari Ini: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Unsil Tasikmalaya

ADVERTISEMENT

Jabar Hari Ini: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Unsil Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 08 Feb 2023 22:00 WIB
Baliho perlawanan terhadap pelecehan seksual di Kampus Unsil Tasikmalaya.
Baliho perlawanan terhadap pelecehan seksual di Kampus Unsil Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (8/2/2023). Dari mulai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, hingga kasus DBD di Kabupaten Sukabumi.

Berikut rangkuman peristiwa yang menggemparkan publik Jabar hari ini:

Dosen Unsil Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Kampus Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi. Salah satu dosen tersebut diduga melakukan pelecehan atau kekerasan seksual selama beberapa tahun terakhir.

Dari informasi yang dihimpun detikJabar, beberapa pekan lalu, seorang mahasiswa yang mewakili sebuah universitas di Jerman diduga jadi korban pelecehan salah satu dosen tersebut.

Wakil Rektor bidang Umum dan SDM Unsil Tasikmalaya Gumilar Mulya membenarkan adanya kasus itu dan sudah ditangani pihak rektorat. "Memang benar ada indikasi terjadinya kekerasan seksual di kampus kami. Satgas PPPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) sudah bergerak, menampung laporan dari semua yang pernah merasa dilecehkan," kata Gumilar, Rabu (8/2/2023).

Gumilar mengatakan Satgas PPPK sekarang sedang melakukan investigasi terkait kasus ini. Bukti dan saksi yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual itu terus digali.

"Sedang diinvestigasi, sejauh ini sudah ada bukti pengakuan dan rekaman CCTV. Memang korbannya lebih dari satu, tapi bentuk kekerasan atau pelecehannya seperti apa, tidak dapat kami sampaikan di sini," kata Gumilar.

Terkait rekaman CCTV yang menjadi alat bukti, Gumilar menjelaskan rekaman itu berisi perlakuan dosen kepada mahasiswa yang mewakili universitas asal Jerman. Saat itu korban dan dosen berpapasan di lorong selebar 2 meter. Namun entah mengapa, dosen itu menabrakkan bahunya. Korban kemudian menegur, namun malah mendapatkan jawaban yang melecehkan.

"Bukan mahasiswa asal Jerman, tapi dia warga Indonesia yang kuliah di Jerman. Namun memang kedatangannya ke sini mewakili Jerman," kata Gumilar.

"Lorong itu 2 meter, jadi seharusnya tidak harus bertabrakan. Tapi dia menyenggol bahu, korban bertanya tapi jawabannya kurang mengenakan," kata Gumilar.

Selain itu ada juga laporan dari korban-korban lain yang sudah ditangani oleh Satgas PPPK. "Hari ini pun Satgas PPPK dan Rektor sedang bertolak ke Jakarta untuk melapor ke Kemendikbud terkait kasus ini," kata Gumilar.

Dia menegaskan pihak Unsil akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai aturan dalam menangani kasus pelecehan dosen terhadap mahasiswi itu. "Kami berusaha tegas dan memedomani aturan-aturan," kata Gumilar.

Saat ini dosen tersebut dinonaktifkan. Gumilar menjelaskan keputusan menonaktifkan dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Satgas PPPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

"Jadi yang bersangkutan dinonaktifkan sampai masa investigasi selama 30 hari selesai. Kalau terbukti akan diberi sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti nama baiknya akan direhabilitasi," kata Gumilar.

Jika dugaan pelecehan seksual terbukti, tidak menutup kemungkinan dosen tersebut akan dipecat. "Bisa sampai dipecat, yang bersangkutan ini statusnya dosen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Gumilar.

Vonis Eks Ketua DPRD Jabar

Majelis hakim membebaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara di kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Hakim menyatakan perkara yang membelit Irfan bukan sebuah tindak pidana.

Selain Irfan, hakim yang diketuai Dwi Sugianto itu juga membebaskan istri Irfan, Endang Kusumawaty. Vonis bebas dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (8/2/2023).

"Menyatakan Irfan, dan Endang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar Dwi saat membacakan amar putusannya.

Hakim menilai pusaran kasus itu bukan termasuk ranah tindak pidana. Menurutnya, kasus tersebut lebih masuk ke ranah keperdataan.

"Menyatakan terdakwa dalam perkara 912 dan Endang (perkara nomor) 913, terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya.

Hakim juga menyatakan baik Irfan maupun Endang tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Irfan dan Endang, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kedua kesatu, atau kedua, atau ketiga," ucapnya.

Atas vonis tersebut, sambung Dwi, kedua terdakwa bisa segera dieksekusi bebas. Saat ini, Irfan sedang ditahan di Rutan Bandung sementara istrinya di Lapas Perempuan Bandung.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," tegasnya.

Usai pembacaan vonis, JPU langsung menanggapi. Fajar, salah seorang anggota JPU menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari.

"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU menjawab hakim.

Sementara pihak Irfan melalui tim pengacaranya menerima putusan tersebut. Raditya kuasa hukum Irfan mengaku bersukur atas vonis bebas yang diterima kliennya.

"Dengan demikian diputus Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya yang sejak awal memang sudah kita ragukan," ujar Raditya.

Menurutnya saat ini keadilan telah ditegakkan di PN Bale Bandung. Pihaknya pun meminta agar nama kliennya dipulihkan.

"Maka Alhamdulillah keadilan telah ditegakkan nama baik dan harkat martabat Irfan Suryanagara harus dikembalikan seperti semula dan kami bersyukur," katanya.

Babak Akhir Sidang Cerai Bupati Purwakarta

Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi mulai memasuki babak akhir. Rencananya agenda sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan atau pada Rabu (22/2/2023) mendatang.

Pada sidang ke-17, Rabu (8/2/2023), sidang dipimpin Ketua Majelis Lia Yuliasih. Sidang kali ini digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab di Kantor Pengadilan Agama.

Pada sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Anne Ratna Mustika didampingi kuasa hukumnya Ika Fatmawati. Sedangkan tergugat Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya saja A Ojat Sudrajat yang hadir.

Sidang dimulai pada pukul 09.40 WIB, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak kepada majelis hakim. Hanya berlangsung sekitar 5 menit, usai memberikan berkas kesimpulan para pihak langsung meninggalkan ruang sidang.

Anne Ratna Mustika tetap mantap dengan putusannya terus melanjutkan persidangan hingga tuntas. Ia menyebutkan sudah tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan antara dirinya dengan suaminya Dedi Mulyadi.

"Kalau teman-teman lihat di berbagai media sosial, kebersamaan saya dengan Pak DM (Dedi Mulyadi), baik sebelum maupun setelah terjadinya gugatan kan bisa terlihat bahwa intensitas silaturahmi, intensitas pertemuan kami tidak banyak. 9 bulan kami pisah rumah dan dari 18 Juli 2022 sudah tidak komunikasi dalam bentuk apapun Baik. Setiap sidang majelis selalu mempertanyakan, apakah saya penggugat ada niat untuk berubah atau tetap ingin melanjutkan, saya selalu menyampaikan dengan tegas, izin yang mulia tidak ada perubahan dan tetap melanjutkan (gugat cerai)", ujar Anne usai sidang, Rabu (08/02/2023).

Anne ajek pada keputusannya. Ia menegaskan banyak permasalahan yang belum dikemukakan kepada publik dan itu hanya konsumsi dirinya dengan suaminya. Ia sudah merelakan puluhan tahun kebersamaan dengan Dedi di tangan majelis hakim.

"Mudah-mudahan ini solusi terbaik dan mohon maaf kepada seluruh pemerhati yang menyimak, kami terima kasih atas perhatiannya, apapun itu bentuknya dirasa baik-buruk adalah perhatian dari semua ucapan terima kasih. Mohon doanya kami bisa menjalani kehidupan masing-masing, baik saya maupun pak DM mudahan-mudahan selalu bahagia walaupun kita sudah tidak lagi dipersatukan dalam sebuah ikatan," ungkap Anne.

Sementara menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, A Ojat Sudrajat pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keinginan penggugat. Dua minggu ke depan akan ada putusan terkait sidang gugatan cerai ini namun keduanya memiliki hak untuk menempuh jalan hukum lain.

"Dua minggu lagi putusan, namun demikian para pihak diberikan kesempatan tidak sampai di situ kalaupun nanti putusan itu dianggap merugikan kami atau kalau dianggap merugikan mereka (penggugat), maka mereka bisa melakukan upaya hukum lain namanya banding, putusan banding juga jika kurang puas diberikan peluang kesempatan untuk mengajukan kasasi, waktu banding dan kasasi masih lama waktunya," ucap Ojat.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT