Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (8/2/2023). Dari mulai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, hingga kasus DBD di Kabupaten Sukabumi.
Berikut rangkuman peristiwa yang menggemparkan publik Jabar hari ini:
Baca juga: Syarat Persib Bandung Jadi Juara Liga 1 |
Dosen Unsil Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Kampus Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi. Salah satu dosen tersebut diduga melakukan pelecehan atau kekerasan seksual selama beberapa tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun detikJabar, beberapa pekan lalu, seorang mahasiswa yang mewakili sebuah universitas di Jerman diduga jadi korban pelecehan salah satu dosen tersebut.
Wakil Rektor bidang Umum dan SDM Unsil Tasikmalaya Gumilar Mulya membenarkan adanya kasus itu dan sudah ditangani pihak rektorat. "Memang benar ada indikasi terjadinya kekerasan seksual di kampus kami. Satgas PPPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) sudah bergerak, menampung laporan dari semua yang pernah merasa dilecehkan," kata Gumilar, Rabu (8/2/2023).
Gumilar mengatakan Satgas PPPK sekarang sedang melakukan investigasi terkait kasus ini. Bukti dan saksi yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual itu terus digali.
"Sedang diinvestigasi, sejauh ini sudah ada bukti pengakuan dan rekaman CCTV. Memang korbannya lebih dari satu, tapi bentuk kekerasan atau pelecehannya seperti apa, tidak dapat kami sampaikan di sini," kata Gumilar.
Terkait rekaman CCTV yang menjadi alat bukti, Gumilar menjelaskan rekaman itu berisi perlakuan dosen kepada mahasiswa yang mewakili universitas asal Jerman. Saat itu korban dan dosen berpapasan di lorong selebar 2 meter. Namun entah mengapa, dosen itu menabrakkan bahunya. Korban kemudian menegur, namun malah mendapatkan jawaban yang melecehkan.
"Bukan mahasiswa asal Jerman, tapi dia warga Indonesia yang kuliah di Jerman. Namun memang kedatangannya ke sini mewakili Jerman," kata Gumilar.
"Lorong itu 2 meter, jadi seharusnya tidak harus bertabrakan. Tapi dia menyenggol bahu, korban bertanya tapi jawabannya kurang mengenakan," kata Gumilar.
Selain itu ada juga laporan dari korban-korban lain yang sudah ditangani oleh Satgas PPPK. "Hari ini pun Satgas PPPK dan Rektor sedang bertolak ke Jakarta untuk melapor ke Kemendikbud terkait kasus ini," kata Gumilar.
Dia menegaskan pihak Unsil akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai aturan dalam menangani kasus pelecehan dosen terhadap mahasiswi itu. "Kami berusaha tegas dan memedomani aturan-aturan," kata Gumilar.
Saat ini dosen tersebut dinonaktifkan. Gumilar menjelaskan keputusan menonaktifkan dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Satgas PPPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
"Jadi yang bersangkutan dinonaktifkan sampai masa investigasi selama 30 hari selesai. Kalau terbukti akan diberi sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti nama baiknya akan direhabilitasi," kata Gumilar.
Jika dugaan pelecehan seksual terbukti, tidak menutup kemungkinan dosen tersebut akan dipecat. "Bisa sampai dipecat, yang bersangkutan ini statusnya dosen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Gumilar.
Vonis Eks Ketua DPRD Jabar
Majelis hakim membebaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara di kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Hakim menyatakan perkara yang membelit Irfan bukan sebuah tindak pidana.
Selain Irfan, hakim yang diketuai Dwi Sugianto itu juga membebaskan istri Irfan, Endang Kusumawaty. Vonis bebas dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (8/2/2023).
"Menyatakan Irfan, dan Endang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," ujar Dwi saat membacakan amar putusannya.
Hakim menilai pusaran kasus itu bukan termasuk ranah tindak pidana. Menurutnya, kasus tersebut lebih masuk ke ranah keperdataan.
"Menyatakan terdakwa dalam perkara 912 dan Endang (perkara nomor) 913, terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya.
Hakim juga menyatakan baik Irfan maupun Endang tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Irfan dan Endang, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kedua kesatu, atau kedua, atau ketiga," ucapnya.
Atas vonis tersebut, sambung Dwi, kedua terdakwa bisa segera dieksekusi bebas. Saat ini, Irfan sedang ditahan di Rutan Bandung sementara istrinya di Lapas Perempuan Bandung.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," tegasnya.
Usai pembacaan vonis, JPU langsung menanggapi. Fajar, salah seorang anggota JPU menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari.
"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU menjawab hakim.
Sementara pihak Irfan melalui tim pengacaranya menerima putusan tersebut. Raditya kuasa hukum Irfan mengaku bersukur atas vonis bebas yang diterima kliennya.
"Dengan demikian diputus Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya yang sejak awal memang sudah kita ragukan," ujar Raditya.
Menurutnya saat ini keadilan telah ditegakkan di PN Bale Bandung. Pihaknya pun meminta agar nama kliennya dipulihkan.
"Maka Alhamdulillah keadilan telah ditegakkan nama baik dan harkat martabat Irfan Suryanagara harus dikembalikan seperti semula dan kami bersyukur," katanya.
Babak Akhir Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi mulai memasuki babak akhir. Rencananya agenda sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan atau pada Rabu (22/2/2023) mendatang.
Pada sidang ke-17, Rabu (8/2/2023), sidang dipimpin Ketua Majelis Lia Yuliasih. Sidang kali ini digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab di Kantor Pengadilan Agama.
Pada sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Anne Ratna Mustika didampingi kuasa hukumnya Ika Fatmawati. Sedangkan tergugat Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya saja A Ojat Sudrajat yang hadir.
Sidang dimulai pada pukul 09.40 WIB, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak kepada majelis hakim. Hanya berlangsung sekitar 5 menit, usai memberikan berkas kesimpulan para pihak langsung meninggalkan ruang sidang.
Anne Ratna Mustika tetap mantap dengan putusannya terus melanjutkan persidangan hingga tuntas. Ia menyebutkan sudah tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan antara dirinya dengan suaminya Dedi Mulyadi.
"Kalau teman-teman lihat di berbagai media sosial, kebersamaan saya dengan Pak DM (Dedi Mulyadi), baik sebelum maupun setelah terjadinya gugatan kan bisa terlihat bahwa intensitas silaturahmi, intensitas pertemuan kami tidak banyak. 9 bulan kami pisah rumah dan dari 18 Juli 2022 sudah tidak komunikasi dalam bentuk apapun Baik. Setiap sidang majelis selalu mempertanyakan, apakah saya penggugat ada niat untuk berubah atau tetap ingin melanjutkan, saya selalu menyampaikan dengan tegas, izin yang mulia tidak ada perubahan dan tetap melanjutkan (gugat cerai)", ujar Anne usai sidang, Rabu (08/02/2023).
Anne ajek pada keputusannya. Ia menegaskan banyak permasalahan yang belum dikemukakan kepada publik dan itu hanya konsumsi dirinya dengan suaminya. Ia sudah merelakan puluhan tahun kebersamaan dengan Dedi di tangan majelis hakim.
"Mudah-mudahan ini solusi terbaik dan mohon maaf kepada seluruh pemerhati yang menyimak, kami terima kasih atas perhatiannya, apapun itu bentuknya dirasa baik-buruk adalah perhatian dari semua ucapan terima kasih. Mohon doanya kami bisa menjalani kehidupan masing-masing, baik saya maupun pak DM mudahan-mudahan selalu bahagia walaupun kita sudah tidak lagi dipersatukan dalam sebuah ikatan," ungkap Anne.
Sementara menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, A Ojat Sudrajat pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keinginan penggugat. Dua minggu ke depan akan ada putusan terkait sidang gugatan cerai ini namun keduanya memiliki hak untuk menempuh jalan hukum lain.
"Dua minggu lagi putusan, namun demikian para pihak diberikan kesempatan tidak sampai di situ kalaupun nanti putusan itu dianggap merugikan kami atau kalau dianggap merugikan mereka (penggugat), maka mereka bisa melakukan upaya hukum lain namanya banding, putusan banding juga jika kurang puas diberikan peluang kesempatan untuk mengajukan kasasi, waktu banding dan kasasi masih lama waktunya," ucap Ojat.
Puting Beliung di Ciamis
Sebanyak 33 rumah warga di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, rusak usai diterjang angin puting beliung. Peristiwa itu terjadi saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut, Selasa (7/2/2023) sore.
Berdasarkan data dari Pemerintah Desa Karangpawitan, angin puting beliung menerjang Dusun Karangmulua dan Kiaralawang, Desa Karangpawitan pada pukul 16.30 WIB. Rumah yang rusak umumnya pada bagian atap genteng yang tersapu angin dan tertimpa pohon tumbang.
Suasana di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Selasa (7/2/2023) sore, kala itu berubah menjadi mencekam. Tiba-tiba hujan disertai angin besar menerjang. Saat itu, Nana Sutisna yang sedang bersantai di depan rumahnya terperanjat dan berlari masuk ke kediamannya.
Suasana di luar rumah yang tadinya cerah menjadi semakin gelap dengan tiupan angin kencang disertai hujan. "Kemarin sore kan cuaca cerah, tidak ada tanda akan turun hujan. Tapi tiba-tiba hujan dan angin datang berbarengan. Angin puting beliung itu datang dari depan rumah saya, muter. Saya langsung lari ke rumah, suasana jadi gelap," ujar Nana, warga Desa Karangpawitan saat ditemui di rumahnya, Rabu (8/2/2023).
Nana menyaksikan pohon alba besar dan tinggi yang berada di depan rumahnya tumbang sampai ke akarnya. Tak lama kemudian pohon alba lain juga tumbang menimpa atap rumahnya setelah diterpa angin puting beliung.
"Angin yang muter itu tidak sekali lewat tapi balik lagi. Terdengar suara pohon ambruk menimpa atap rumah, sampai bocor. Pokoknya suasana saat kemarin sangat mencekam," ungkap Nana.
Pada saat angin puting beliung menerjang, Nana mengaku langsung memeluk anak dan istrinya sambil berlindung di dalam rumah. "Sudah tidak karuan, saya langsung rangkul anak karena melihat kondisi di luar sudah mencekam, saya sudah pasrah," ucapnya.
Menurut Nana, angin puting beliung yang menerjang itu terjadi tidak begitu lama hanya belasan menit. Namun dampaknya cukup besar, sejumlah pohon tumbang dan menimpa rumah.
"Setelah angin tidak ada dan hujan reda saya keluar, atap rumah sudah rusak tertimpa pohon alba. Alhamdulillah saya bersama keluarga tidak apa-apa. Kerugian hanya atap rumah yang rusak," katanya.
DBD Ancam Sukabumi
Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Sukabumi meningkat. Pada awal tahun 2023 ini, Dinas Kesehatan mencatat ada 43 warga terjangkit penyakit mematikan tersebut, satu di antaranya meninggal dunia.
"Ya, dari 43 kasus satu pasien warga Kecamatan Warodoyong meninggal dunia. Minggu-minggu ini memang banyak peningkatan kasus DBD," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi Wita Darmawanti, Rabu (8/2/2023).
Dia mengatakan, salah satu penyebab kasus DBD meningkat karena tidak menetunya cuaca panas dan hujan. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang kesehatan lingkungan pun mulai berkurang.
"Masyarakat juga mungkin kepedulian terhadap kesehatan lingkungannya rada kendor. Jadi kita harus giatkan lagi bagaimana gerakan bebas jentik nyamuk, misalnya gerakan satu rumah satu jumantik (juru pemantau)," ujarnya.
Terkait upaya fogging, kata dia, akan dilakukan sebagai jalan terakhir. Menurutnya, pengasapan fogging itu menyemburkan racun pembunuh nyamuk dewasa atau biasa disebut Insektisida.
"Maka kita fogging itu sebenarnya bukan untuk menyelesaikan itu semua, hanya mematikan nyamuk yang dewasa tapi kan jentik-jentik yang masih ada akan hidup lagi," jelasnya.
Baca juga: Api Lalap Puluhan Rumah di Margahayu Bandung |
Oleh sebab itu, Dinkes Kota Sukabumi akan berupaya mengendalikan kasus DBD dengan mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan lingkungan. Pasalnya, angka bebas jentik (ABJ) Kota Sukabumi pada 2022 sebesar 91 persen dari target 95 persen.
"Dalam pengendalian kasus DBD kami menggencarkan langkah 3M Plus yakni, menguras, menutup, mendaur dan mencegah sepeti memakai kelambu, memakai losion anti nyamuk, tanaman pengusir nyamuk dan melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J)," tutupnya.