Isak Tangis Anak Korban Pembunuhan Dukun Sadis Sukabumi di Sidang

Isak Tangis Anak Korban Pembunuhan Dukun Sadis Sukabumi di Sidang

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 06 Feb 2023 13:16 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (6/2/2023).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (6/2/2023). (Foto: Siti Fatimah/detikJabar )
Sukabumi -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida dengan terdakwa Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46), dan Aang alias Ustad (42), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (6/2/2023).

Kiki Rosalina, anak korban Edi Nursalim, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi saksi pada sidang kali ini. Kiki tak kuasa menahan tangis. Saksi tidak dapat menyembunyikan kesedihan ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian ayahnya. Persidangan itu dipimpin oleh Yusuf Syamsuddin selaku Hakim Ketua.

Awalnya Hakim Ketua menanyakan saksi mengenai persoalan sidang hari ini. Saksi Kiki menjawab pertanyaan itu dengan jawaban atas kematian ayahnya. Kemudian, ia pun menceritakan kronologi ayahnya meninggal dunia karena diracun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Kamis (9/6/2022) jam 03.00 WIB pagi sebelum saya mendapatkan telpon dari Hani (yang mengaku dokter RS Al-Mulk) mendapatkan mimpi ayah saya kesakitan. Saya terbangun dan membangunkan suami karena saya hilang kabar sejak 5 Juni 2022," kata Kiki.

Kemudian, dia mendapatkan telepon dari pihak rumah sakit bahwa ayahnya berada di RS Al-Mulk. Dia sempat tidak percaya dan menangis histeris saat mendengar kabar tersebut.

ADVERTISEMENT

"(Dari sambungan telepon) Kiki yang sabar ya, yang tabah kalau bapak sudah meninggal dunia. Jangan bohong, jangan main-main, ini tidak benar. 'Ini dengan siapa?' Saya bilang, dia hanya bilang dengan Hani tolong jemput bapak di rumah sakit Sukabumi. Saya nangis dan benar-benar syok, saya kabari suami, adik dan ibu saya," ujarnya.

Selama hidup, ayahnya tak pernah sakit. Namun situasi berubah sejak lima tahun lalu. Sang ayah tak pernah pulang ke rumah. Mereka intens bertukar kabar melalui sambungan telepon. Terakhir ia bertemu saat neneknya meninggal dunia dan mengantarkan untuk dikubur di kampung halamannya di Kebumen.

"Almarhum sudah 5 tahun tidak pulang ke rumah dan komunikasi lewat telepon saja. Dia sudah ada perbedaan cara berbicara dan pola pikir. Almarhum tidak pernah saya jemput. Saya hanya tahu selama ini ayah tinggal di Kebumen," ucap dia.

Selama proses persidangan, saksi terlihat tegar saat memberikan keterangan ketika ayahnya hidup hingga akhirnya jasad ditemukan dalam kondisi tewas di RS Al-Mulk Sukabumi.

Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin kemudian meminta tanggapan Kuasa Hukum Ivan untuk memeriksa saksi. Sementara itu, para terdakwa menjalani persidangan secara daring di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Para terdakwa tiba-tiba mengaku tidak mendengar secara jelas penjelasan saksi. Padahal, sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua Yusuf sempat memastikan jika suara di dalam ruang sidang terdengar para terdakwa.

Petugas pengadilan pun beberapa kali menukar dan mengganti mic yang digunakan oleh saksi dan kuasa hukum. Dia juga meminta agar petugas lapas memastikan kembali keterangan para terdakwa. Yusuf menduga para terdakwa tidak berkata jujur karena pada saat sidang dakwaan mereka langsung membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini ada sesuatu (para terdakwa) sejak awal mereka tidak mengakui sianida tapi alkohol, tapi (mengaku) tidak dengar (keterangan saksi) menurut petugas (lapas) ada suara tapi kecil," kata Yusuf di ruang sidang PN Kota Sukabumi.

Dia pun menginstruksikan agar pemeriksaan saksi diulang dari awal. Yusuf juga mengeluarkan peringatan kepada seluruh terdakwa untuk memperhatikan persidangan tersebut.

"Baik kita ulang kalau begitu dari awal. Saya ingatkan dengar baik-baik. Kita ulang dari awal karena ini kasus pembunuhan. Hilang nyawa sehingga kalian bertiga di sini. Nyawa tidak bisa digantikan, tidak bisa dibeli," tegasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads