Bukannya insaf setelah bebas dari penjara, residivis kasus narkoba asal Kecamatan Rowokangkung, Lumajang malah beralih profesi menjual Arak Bali di Kota Mojokerto. Bersama seorang temannya, residivis berinisial MT (24) itu memasarkan minuman keras dari Pulau Dewata secara online.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu M Khoirul Umam mengatakan peredaran minuman miras berhasil diungkap berkat laporan masyarakat. Sejumlah anggota Satuan Samapta pun terjun memburu para penjual Arak Bali tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus MT dan temannya berinisial AH (18), warga Sidoarjo. Keduanya ditangkap ketika mengirim Arak Bali di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (9/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku kami tangkap karena tidak mempunyai izin penjualan minuman keras," kata Umam kepada detikJatim, Jumat (10/2/2023).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 26 botol Arak Bali kemasan 600 ml. Menurut Umam, MT dan AH biasa menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp 30 ribu per botol. Bisnis haram ini sudah mereka geluti sejak 3-4 bulan lalu.
"Mereka memasarkan Arak Bali via Facebook, lalu transaksinya Cash on Delivery (COD) di area Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto," jelasnya.
Usut-punya usut, MT ternyata residivis kasus narkoba tahun 2017. Ia harus mendekam selama 5 tahun di Lapas Pamekasan, Madura. Bukannya tobat, warga Lumajang ini malah beralih profesi menjual Arak Bali.
"Pelaku mendapat pasokan arak dari Karangasem, Bali yang dikirim via ekspedisi," terangnya.
Karena menjual minuman beralkohol tanpa izin, MT dan AH dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
(abq/iwd)