Amin Santono, eks anggota Komisi IX DPR RI bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kalapas Sukamiskin Kunrat mengatakan, Amin menjalani hukuman penjara sejak tahun 2021 di Lapas Sukamiskin.
"Iya, Pak Amin PB," kata Kunrat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, PB ini merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunrat menambahkan, belum ada yang mengajukan PB kembali setelah Amin Santono.
"(Pengajuan) Pembebasan bersyarat, belum ada lagi. Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB nya dari pusat dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kita lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," katanya.
Sebelumnya, Amin dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Duit itu disebut diberikan agar Amin mengupayakan alokasi dana tambahan bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang pada APBN 2018.
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, Amin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar.
(wip/yum)