Malam itu, Dusun/Desa Perning di Mojokerto sungguh mencekam. Warga dusun berpencar mencari Irfan Galih Nugroho (10) sambil memukul-mukul perabot dapur.
Dua terdakwa penganiaya santri asal Banyuwangi di Ponpes Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri divonis 6,5 tahun bui. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.