Seorang wanita di Sumedang mengalami luka parah usai menjadi korban pembacokan oleh suaminya sendiri. Sementara sang suami nekat mencoba bunuh diri usai aksinya tersebut.
Korban diketahui berinisial IY. Saat kejadian, IY sedang berada di rumah ibunya di Dusun Kebon, Desa Ganeas, Kecamatan Ganeas, Sumedang. Sementara pelaku berinisial AM, warga Dusun Selaawi, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf memaparkan, penganiayaan terjadi pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 10.34 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang sedang berada di rumah ibunya terlibat pertengkaran dengan suaminya," ungkap Maulana dalam rilis yang diterima detikJabar, Senin (5/2/2024).
Namun tiba-tiba, sambung Maulana, pelaku mngeluarkan golok lalu mengayunkannya ke arah korban hingga korban menderita luka bacok di kepalanya. Pelaku kemudian mengejar korban yang saat itu berupaya melarikan diri ke arah gudang pupuk.
"Pelaku berhasil mengejarnya dan kembali mengayunkan golok ke arah korban," ujarnya.
Korban saat itu terus melarikan diri dari pelaku hingga akhirnya berhasil sembunyi di sebuah rumah pemilik warung nasi atau berjarak 25 meter dari lokasi TKP Gudang Pupuk.
Beruntung saat itu, warga sudah mulai berkerumun di sana. Mengetahui hal itu, pelaku pun panik lalu berusaha melakukan percobaan bunuh diri dengan golok yang dibawanya. Namun aksinya itu berhasil ditahan oleh warga.
"Goloknya itu berhasil direbut oleh saksi NS, kemudian pelaku melarikan diri ke arah gang yang menuju ke Masjid Mifatahul Huda, sampai akhirnya tergeletak di dekat selokan di gang yang menuju ke masjid tersebut," paparnya.
Korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Selanjutnya, keduanya dibawa ke RSUD Sumedang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek 3 centimeter di bagian kepala, luka gores di jari manis dan jempol kanan, serta putusnya jari kelingking kiri. Sedangkan pelaku mengalami luka sayatan di leher sepanjang 6 centimeter. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang.
Polisi menyebut motif penganiayaan yang dilakukan pelaku diduga lantaran pelaku kesal sehubungan korban tetap meminta cerai sementara pelaku sebaliknya atau menolak untuk bercerai.
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah golok, potongan rambut korban dan potongan jari kelingking kiri dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta sesuai Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).
(orb/orb)