Bayi Dibuang Bersama Surat Wasiat di Mojokerto Bisa Diadopsi, Ini Syaratnya

Bayi Dibuang Bersama Surat Wasiat di Mojokerto Bisa Diadopsi, Ini Syaratnya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 27 Mar 2024 21:15 WIB
Bayi dibuang dengan wasiat di Mojokerto
Bayi yang dibuang bersama surat wasiat. (Foto: Dok. RSUD Prof dr Soekandar)
Mojokerto -

Bayi laki-laki yang dibuang ibunya di teras rumah Buaman (59), warga Dusun/Desa Purworejo, Pungging, Mojokerto kini dirawat di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo, Dinsos Jatim. Bayi tersebut kini bisa diadopsi oleh siapa saja dengan tetap memenuhi beberapa persyaratan. Apa saja syaratnya?

Pendamping Rehablitasi Sosial Kemensos pada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Muhammad Faich Hafiz Arrafi menjelaskan, bayi bernama Ashraf Hamzah Zaki Putra itu berstatus anak negara. Pagi tadi, pihaknya menyerahkan bayi tersebut untuk dirawat di UPT PPSAB, Jalan W Monginsidi nomor 25, Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

"Misalnya ada yang bersedia mengadopsi, memohon kepada UPT PPSAB Sidoarjo. Karena dalam hal ini statusnya menjadi anak negara karena orang tuanya belum diketahui," terangnya kepada detikJatim, Rabu (27/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai prosedur, lanjut Faich, UPT PPSAB akan mengumumkan keberadaan bayi laki-laki itu melalui media massa selama 3 bulan ke depan. Tujuannya tak lain untuk menemukan orang tua atau keluarga bayi yang baru berusia 8 hari tersebut.

Selama masa pengumuman, bayi dirawat oleh UPT PPSAB Sidoarjo. Namun, saat ini masyarakat yang tertarik mengadopsi bayi laki-laki itu sudah bisa mendaftar sebagai calon orang tua angkat. Setelah lewat 3 bulan masa pengumuman orang tua bayi belum diketahui juga, tim pertimbangan izin pengangkatan anak di UPT PPSAB mulai melakukan verifikasi dan seleksi calon orang tua angkat (COTA).

ADVERTISEMENT

Seleksi kelayakan COTA mengasuh si bayi, kata Faich, bakal mempertimbangkan beberapa faktor penting. Antara lain kondisi ekonomi COTA dan kelekatan COTA dengan si bayi. Menurutnya, tim akan memprioritaskan pasangan yang belum mempunyai anak karena kendala tertentu daripada yang sudah memiliki anak.

"Juga dilihat sisi ekonominya, karena tujuan mengadopsi anak untuk menyejahterakan dan mendidik anak. Jangan sampai ekonominya rendah karena dikhawatirkan kesejahteraan anak tidak dipenuhi dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini, tambah Faich, sudah ada 10 keluarga yang datang langsung maupun menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Mereka ingin mengadopsi bayi yang ditelantarkan ibunya itu. Mereka berasal dari Mojokerto dan Sidoarjo

"Yang membuat mereka tertarik ada yang memang belum memiliki anak, ada juga sudah punya anak perempuan, sudah steril, tapi ingin punya anak laki-laki," tandasnya.

Ini syarat mengadopsi bayi dari UPT PPSAB Sidoarjo

1. Usia pernikahan minimal 5 tahun

2. Usia COTA minimal 30 tahun, maksimal 55 tahun

3. Belum pernah memiliki anak atau maksimal sudah memiliki 1 anak

4. Penghasilan paling rendah Rp 3 juta/bulan dan bukan penerima bansos

5. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat jiwa, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan terkait kondisi kandungan, serta SKCK




(abq/dte)


Hide Ads