Polisi menangkap dua remaja anggota geng motor saat tawuran di Pasar IX, Desa Manunggal, Deli Serdang. Keduanya ditangkap dengan barang bukti senjata tajam.
Pria berinisial E (35), warga Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, ditangkap polisi karena mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya F (15).