Polisi mengungkap motif penusukan yang dilakukan pria inisial MAS (21) dengan korban inisial AK (24), di Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/5/2024). Motif penusukan adalah persoalan asmara.
MAS melakukan aksinya ditemani kedua temannya berinisial MAR (16) dan MA (17). Karena masih di bawah umur, kedua pelaku tersebut tidak dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5/2024).
Dalam video yang beredar, MAS terlihat datang dengan kedua temannya. Saat di lokasi, MAS langsung menyerang korban membabi buta menggunakan sebilah pisau dapur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Terlihat salah satu teman dari korban sempat mengejar para pelaku. Namun para pelaku berhasil kabur dengan motornya.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tak berselang lama polisi langsung bisa menangkap para pelaku. Kemudian polisi langsung menggali informasi motif dari aksi tersebut.
"Kami dapat informasi bahwa tersangka ini melakukan tindakan seperti ini karena motifnya cemburu," ujar Kusworo.
Kusworo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat MAS mengetahui pacarnya inisial D selingkuh dengan korban inisial AK. Menurutnya tersangka memergoki isi chat pacarnya yang dikirim dari korban.
"Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi chat pacarnya itu dengan korban. Dengan istilah 'yang', 'sayang-sayangan'," kata Kusworo.
Setelah itu, tersangka MAS langsung melanjutkan chat tersebut kepada korban melalui HP inisial D. Dalam chat tersebut memutuskan keduanya untuk bertemu.
"Tersangka chat-chatan dengan korban, janjian ketemu, dan akan nyamper ke kos-kosan korban. Sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka," jelasnya.
Kusworo menyebutkan setelah tiba di lokasi, yang datang adalah tersangka dan kedua temannya. Kata Kusworo, kedua temannya tersebut berperan membonceng dan membututi korban.
"Kemudian mengamati-amati korban, kemudian pada saat perjalanan menuju ke lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dulu ke temannya untuk mengambil pisau dapur," ucapnya.
"Pisau dapur ini yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun di punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," tambahnya.
Kusworo menjelaskan polisi langsung melakukan penyelidikan terkait penusukan tersebut. Setelah itu langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP.
"Didapatkan identitas daripada pelaku. Hanya butuh waktu 4 jam, tersangka bisa kami amankan. Karena pelaku adalah geng motor yang meresahkan masyarakat, maka kami lakukan tembak di tempat," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara sumber hidup.
"Kami lapisi dengan pembunuhan pasal 338, kemudian kami lapisi lagi dengan pasal 55, bagi keduanya yang tidak turun melakukan penganiayaan. Namun melakukan membonceng tersangka, membuntuti korban," pungkasnya.
(orb/orb)