Polisi telah menetapkan pemilik gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Sukojin, sebagai tersangka. Pria itu dijerat pasal berlapis.
Permohonan itu disampaikan karena ada penurunan anggaran 2025 dari tahun 2024. ATR/BPN hanya mendapat Rp 6,5 triliun, yang jumlahnya lebih kecil Rp 800 miliar.
Polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka. Dia merupakan pemilik gudang gas LPG yang terbakar dan menewaskan belasan koran di Jalan Cargo Taman I, Denpasar.