detikJabar
Pria Indramayu Ditangkap di Subang Usai Edarkan Uang Palsu Rp 55 Juta
Polisi Subang menangkap HRY yang mencetak dan mengedarkan uang palsu senilai Rp 55 juta melalui media sosial. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Rabu, 06 Nov 2024 19:10 WIB