Mantan Sekjen Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, ikut angkat bicara soal adanya Munas PMI tandingan yang digelar oleh Agung Laksono. Dia menyebut Indonesia akan dipermalukan di mata dunia dengan adanya kepengurusan ganda.
Proses pemilihan Ketua Umum PMI versi munas tandingan, menurut Sudirman Said, telah mengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional. Dijelaskan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
"Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan," tutur Sudirman melalui pesan singkatnya yang diterima detikJateng, Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, dan Kesemestaan.
"Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU Nomor 1 tahun 2018," terusnya.
"Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan illegal", kata Ketua Institut Harkat Negeri ini.
Lelaki kelahiran Desa Slatri, Kecamatan Larangan ini juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia. Hal ini sesuai dengan prinsip ketujuh: Kesemestaan.
"Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Agung Laksono mengaku dikecewakan terkait syarat dukungan dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI yang pada akhirnya memutuskan ketum petahana Jusuf Kalla (JK) kembali memimpin. Alhasil, kubu Agung Laksono pun menggelar munas tandingan yang akhirnya memenangkan dirinya.
Agung mengaku tidak masalah dengan adanya pelaporan terhadap dirinya oleh pihak Munas PMI Jusuf Kalla ke kepolisian. Seperti diketahui, pihak JK mengaku telah melaporkan Munas PMI tandingan yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono ke pihak kepolisian.
(ahr/apl)