Dua Karyawan Ngaku Dipecat tanpa Pesangon, PT MSM Berdalih Mereka Resign

Sumba Timur

Dua Karyawan Ngaku Dipecat tanpa Pesangon, PT MSM Berdalih Mereka Resign

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 24 Jan 2025 12:49 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Ilustrasi PHK. (Foto: iStock)
Sumba Timur -

Dua karyawan PT Muria Sumba Manis (MSM), Aries Everd Leo (35) dan Frengky Haning (32), mengaku di-PHK oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemecatan sepihak itu juga tanpa pesangon untuk mereka.

"Sejak kami di-PHK pada Sabtu, 3 Agustus 2024, kami tidak mendapat pesangon hingga saat ini," ujar Frengky Haning, Kamis (23/1/2025).

Frengky menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Timur serta serikat buruh KSPSI. Beberapa pertemuan dengan PT MSM, termasuk mediasi dengan Komisi 1 DPRD Sumba Timur pada Jumat (10/1/2025), belum membuahkan hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari KSPSI sudah bertemu PT MSM juga sebanyak tiga kali untuk menuntut pembayaran pesangon kami, tetapi mereka hanya janji-janji saja, tapi belum realisasi," kata Frengky.

Menurut Frengky, PHK itu tidak didasari surat maupun teguran secara lisan atau tertulis. PT MSM menuduh Aries dan Frengky mencuri 41 spare part prosesor yang hilang pada Juni 2024, meskipun tidak ada bukti kuat.

"Setelah pemeriksaan, pak penyidik menyampaikan agar kami bicarakan dengan pihak perusahaan karena harusnya masalah ini bisa diselesaikan secara internal. Kami dituduh mencuri tanpa ada bukti," jelasnya.

Frengky menambahkan, dirinya dan Aries dilarang bekerja sejak Agustus 2024 oleh SPV GS PT MSM, Sio Jong, tanpa alasan resmi. "Kami diberitahukan bahwa mulai saat itu akses kami dibatasi hanya sampai lobi, tapi tidak ada alasan yang jelas," terangnya.

Sementara itu, Wakil Direktur PT MSM, Endro Endarto, menyampaikan bahwa akses mereka ke email dan perangkat kerja dinonaktifkan. Keduanya hanya bisa melakukan absensi di lobi kantor selama satu bulan sebelum akhirnya di-PHK.

"Kami hanya bisa absen di lobi dan tidak boleh masuk ke lantai 1 maupun lantai 2," kata Frengky.

Perusahaan Membantah

Staf HRD PT MSM, Aristoteles Paul Randjapati, menyatakan Aries dan Frengky tidak di-PHK, melainkan mengundurkan diri

"Perlu kami luruskan bahwa konsepnya bukan PHK ya, tapi mengundurkan diri dan itu tidak ada pesangon," kata Aris, Jumat (24/1/2025).

Menurut Aris, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa hak karyawan seperti upah kerja hingga hari terakhir dan sisa cuti telah dibayarkan, tetapi uang pisah dan ongkos pulang belum diberikan karena masih dalam proses penyelidikan Polres Sumba Timur.

"Bila semua prosesnya sudah selesai, maka apa yang menjadi hak karyawan akan kami lunasi," tegasnya.

Aris menambahkan bahwa uang pisah dan uang tiket hanya merupakan kebijakan perusahaan dan tidak diatur dalam PP atau UU.

"Ini bukan tidak dibayarkan, tapi masih menunggu proses penyelidikan dari polisi," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads