Pria Indramayu Ditangkap di Subang Usai Edarkan Uang Palsu Rp 55 Juta

Pria Indramayu Ditangkap di Subang Usai Edarkan Uang Palsu Rp 55 Juta

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 06 Nov 2024 19:10 WIB
Polisi memperlihatkan uang palsu buatan warga Indramayu
Polisi memperlihatkan uang palsu buatan warga Indramayu (Foto: Istimewa)
Subang -

Seorang buruh harian lepas berinisial HRY (27) diciduk polisi di Subang. Dalam aksinya, HRY mencetak hingga mengedarkan uang palsu senilai Rp 55 juta melalui media sosial (medsos).

Aksinya terbongkar usai personel Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana menerima laporan dari korban. Dari laporan tersebut, polisi bergegas untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

"Tersangka diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu sejak Juni 2024," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ariek, pelaku memproduksi uang palsu tersebut sendiri di kediamannya di kawasan Anjatan, Indramayu. Uang palsu yang dicetak, kemudian diedarkan melalui medsos Facebook.

"Tersangka memperluas jaringannya ke Subang pada bulan September. Modus operandi tersangka adalah menjual uang palsu dengan sistem COD melalui media sosial," katanya.

ADVERTISEMENT

Selama melakoni bisnisnya itu, HRY, kata Ariek sudah mengedarkan uang palsu hingga total Rp 55 juta. Uang palsu yang diedarkan berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

"Di mana satu lembar uang rupiah asli ditukar dengan empat lembar uang rupiah palsu. Nilai total uang palsu yang diduga sudah diedarkan mencapai sekitar Rp 55 juta," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 206 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta perangkat pendukung lainnya termasuk alat untuk mencetak uang palsu.

Untuk kasus pemalsuan uang tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads