Polisi menggerebek praktik pembalakan liar di Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Made, Desa Kromong, Ngusikan, Jombang. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita 70 gelondong kayu jati.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan penggerebekan gudang kayu jati di Dusun/Desa Kromong dilakukan pada Jumat (1/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pihaknya menemukan 70 gelondong kayu jati dan truk nopol S 8889 UN.
Setelah ditelusuri, ternyata kayu jati tersebut milik Arifin (36). Polisi pun meringkus pelaku di rumahnya yang juga di Dusun Kromong. 70 Gelondong kayu jati tersebut hasil pembalakan liar lantaran tak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tersangka (Arifin) menebang pohon jati secara tidak sah di kawasan hutan Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, ΞΑΠMojokerto. Secara adminitratif masuk Desa Kromong," jelas Margono kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Kepada penyidik, lanjut Margono, Arifin mengaku baru sekali mencuri pohon jati milik Perhutani. Tersangka akan menjual 70 gelondong kayu jati tersebut kepada pembeli di Sidoarjo. Nilainya ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Akibat perbuatannya, Arifin harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar," tandas Margono.
(abq/iwd)