Sebanyak 1,3 kilogram sabu-sabu dimusnahkan BNNP Jatim. Sabu yang cukup banyak itu hasil tangkapan terhadap 3 pelak pengedar narkoba yang sudah diamankan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap kurir 5,7 kilogram sabu bernama Asyir Ghamal dan Kusyain.
Kejadian berawal saling tatap berujung cekcok. Saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motor berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai mobil.