Tiga dari enam pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung ditembak polisi. Mereka diberi tindakan tegas karena melawan saat akan ditangkap dengan menembaki petugas.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial RP, RK serta YA. Saat ini polisi masih memburu ketiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, peristiwa baku tembak itu terjadi pada Selasa (28/11/2023) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Lampung Selatan tepatnya di depan perkebunan sawit PTPN V.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka merupakan komplotan spesial pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali beraksi di Bandar Lampung. Para pelaku ini terlibat baku tembak saat akan ditangkap pada Selasa lalu sehingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya," katanya, Jumat (1/12/2023).
Menurut Umi, saat ini ketiganya masih dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung.
"Mereka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung akibat luka tembak pada bagian kakinya," ujarnya.
Dijelaskan Umi, para pelaku terakhir melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Minggu (26/11/2023) lalu. Dalam aksinya, mereka membawa kabur empat unit motor di sebuah rumah kos-kosan Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat atas hilangnya empat unit motor dalam satu hari di salah satu kosan yang berada di Kecamatan Sukarame pada minggu lalu. Atas laporan ini dan rekaman CCTV kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, motor hasil curian tersebut dijual ke wilayah Lampung Tengah.
"Mereka ini rata-rata masih berusia 19 tahun dan tamat sekolah, motor-motor curian biasanya dijual ke Kabupaten Lampung Tengah," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya 1 pucuk senpi, 1 helai jaket hitam, 1 helai jaket coklat, 1 tas abu-abu, 2 butir amunisi 9 mm, kunci letter T, 5 buah anak kunci letter T, dan 3 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.
(Candra Setia Budi/des)