Pemusnahan barang bukti yang sudah dinyatakan inkrah digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (16/11/2023). Barang bukti dari total 84 perkara yang sudah diputuskan di pengadilan negeri itu diantaranya terdapat ribuan butir obat terlarang hingga jutaan rupiah uang palsu.
Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma menyebut barang bukti tersebut berstatus putusan tetap dari pengadilan sejak awal tahun 2023.
"Seperti tadi yang di sampaikan jadi ini sampai bulan November ini pak jadi barang bukti ini sudah berstatus putusan pengadilan yang memerintahkan kepada jaksa untuk merampas dan memusnahkan sampai bulan November itu pak," kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, Arief menyebut total 84 perkara yang inkrah itu diantaranya kasus sabu sebanyak 26 perkara dan ganja sebanyak 3 perkara. Selain itu terdapat barang bukti ribuan obat terlarang seperti 72 butir alprazolam, dextro 1.098, hexymer 4.328 butir dan 2.076 butir tramadol serta 190 butir trihex.
Selain itu, ada barang bukti dari perkara lain juga dimusnahkan dengan cara dibakar hingga dipotong memakai alat gerinda. Seperti 39 alat judi, 58 buah alat elektronik, 2.509.000 butir petasan dan 9 buah senjata tajam, kunci perkakas serta sebelas potong pakaian. Bahkan, sejumlah Rp7,4 juta uang palsu turut dibakar.
"Tapi cukup banyak signifikan lah khususnya izin tadi kayak obat-obatan terlarang, narkoba sampai psikotropika dan beberapa obat daftar G kemudian ada juga yang menarik ada uang palsu itu bagian dari sebagian besar bukti yang sudah diungkapkan sebelumnya," jelas Arief.
Dengan menggandeng perwakilan Bank Indonesia, Kejari berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya uang palsu. Dalam satu kasus, uang palsu bisa menumbangkan usaha para pelaku UMKM karena kehabisan modal akibat uang palsu.
"Makanya tadi ada perwakilan BI supaya menjadi edukasi kita bahwa bahaya uang palsu itu cukup signifikan karena contoh ya UMKM yang modalnya kecil tiba-tiba uang palsunya dibayar itu kan habis modalnya," ucapnya.
Diterangkan Arief bahwa total uang palsu Rp7,4 juta itu merupakan bagian dari kasus sebelumnya yang juga sudah dimusnahkan. "Meningkat ya, ini sebenarnya contoh terkahir aja dari uang palsu yang dimusnahkan berdasarkan putusan," pungkasnya.
(yum/yum)