Polisi di Surabaya meringkus tiga kurir sabu. Mereka mengaku nekat menjadi kurir serbuk setan itu lantaran kebutuhan ekonomi.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu pada Kamis (2/11) pukul 21.00 WIB. Tepatnya, di Jalan Putro Agung Surabaya.
"Usai mendapat informasi itu, kami langsung kroscek ke lokasi," kata Daniel, Jumat (1/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seketika itu, polisi mendapati 2 orang di Jalan Putro Agung Surabaya. Mereka adalah KUS (26), kuli panggul dan SB (20), pedagang sate. Kedua pria tersebut merupakan tetangga itu langsung diamankan polisi.
Dari penangkapan keduanya, lanjut Daniel, polisi kemudian melakukan pengembangan dan tak lama berhasil mengamankan CHOI (33), pria yang bekerja sebagai tukang servis AC.
"Sekira jam 21.30 WIB, kami keler ke rumahnya di Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya dan ditemukan barang bukti sabu-sabu," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 101.30 gram, 2.32 gram, 2.25 gram, 0.73 gram, dan 0.28 gram beserta bungkusnya, 1 unit timbangan elektrik, 2 ponsel, 1 buah skrop, hingga 1 bungkus plastik klip.
Dari hasil interogasi, ketiganya kompak mengakui sejumlah barang bukti itu miliknya. Apabila tak tertangkap, mereka berencana akan segera diberikan kepada para calon pembeli.
Kepada polisi, mereka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial Febi (DPO) pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Mereka beli dengan sistem diranjau di Jalan Raya Ploso Klaten Kabupaten Kediri sebanyak 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram," tuturnya.
Serupa dengan caranya membeli, mereka juga menjual lagi kepada calon pembeli dengan cara diranjau di Jalan Tambak Segaran Surabaya pada Kamis (2/11) pukul 08.30 WIB. Nahas, malam harinya, ketiga pengedar ulung itu dibekuk.
Daniel menyatakan, setiap pengedar memiliki peranan serupa, yakni menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika berbentuk serbuk kristal putih itu. Apabila berhasil menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu itu, mereka akan mendapat upah dari Febi senilai Rp 500 ribu
"Tetap kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," katanya.
Akibat ulahnya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/iwd)